UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Peningkatan Transparansi, Pemerintah Kabupaten Tabanan Gelar Sosialisasi Penyusunan Peraturan dan Pengawasan APBdesa di Selemadeg Timur


SUARABANTAS.COM, Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui berbagai instansi terkait, mengadakan sosialisasi penting mengenai Penyusunan Peraturan Desa dan Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdesa). Acara yang berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, di Kantor Camat Selemadeg Timur, ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Sosialisasi yang dimulai sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WITA ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting dari tingkat kabupaten hingga perwakilan kementerian. Tampak hadir Sekretaris Camat (Sekcam), Kepala Bagian Hukum, Inspektorat, dan DPMD Kabupaten Tabanan. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola desa yang baik. 

Selain itu, perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) juga turut serta, memberikan perspektif hukum yang lebih mendalam mengenai penyusunan peraturan desa.
Kegiatan ini secara spesifik ditujukan kepada para pemangku kepentingan di tingkat desa, di mana mereka memegang peran kunci dalam implementasi kebijakan dan pengelolaan keuangan. 

Seluruh Perbekel, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa dari seluruh kecamatan Selemadeg Timur hadir untuk menyerap informasi dan berdiskusi.

Kehadiran mereka secara lengkap menunjukkan antusiasme dan kesadaran akan pentingnya materi yang disampaikan. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan komprehensif kepada para perangkat desa dalam menyusun peraturan yang lebih baik. 

Peraturan yang disusun dengan baik akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk setiap kegiatan di desa, memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar yang legal dan kuat. Di sisi lain, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pengawasan yang efektif terhadap APBdesa. Dengan dana desa yang terus meningkat, pengawasan menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana tersebut digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Para narasumber dari Inspektorat dan DPMD Kabupaten Tabanan menjelaskan secara rinci prosedur dan mekanisme pengawasan internal. Mereka menekankan bahwa pengawasan bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh perangkat desa dan BPD sebagai representasi masyarakat. 

Sementara itu, narasumber dari Bagian Hukum dan Menkumham memberikan wawasan tentang teknik penyusunan peraturan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para perangkat desa di Selemadeg Timur memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai. 

Pengetahuan ini tidak hanya akan membantu mereka dalam menjalankan tugas sehari-hari, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi target akhir dari kegiatan ini, yang pada gilirannya akan mendorong pembangunan desa yang lebih merata dan berkelanjutan. (Adi)