UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Gubernur Bali Terbitkan Surat Edaran, Atur Tata Tertib Pamedek di Pura Agung Besakih

SUARABANTAS. COM, Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2025 yang mengatur tata tertib bagi pamedek (umat Hindu yang bersembahyang) dan pengunjung selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih. Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan selama upacara sakral tersebut berlangsung. Kebijakan ini juga menunjukkan perhatian terhadap isu lingkungan, sejalan dengan upaya Bali untuk mengurangi sampah plastik dan engaturan jadwal persembahyangan mencerminkan pendekatan pemerintah dalam mengelola keramaian dan memastikan kenyamanan bersama.

Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 ini disampaikan Gubernur Koster di Halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu (2/4/2025). Turut dihadiri Bendesa Adat Besakih, Jero Mangku Widiarta. Kepala Badan Pengelola FKSPA Besakih, I Gusti Lanang Muliarta, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana.

Gubernur Koster menyampaikan, Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih dilaksanakan bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa dan pada tahun 2025, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan pada Hari Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 12 April 2025, Nyejer selama 21 (dua puluh satu) hari, sampai dengan Hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025.

Lebih lanjut Gubernur Koster menyampaikan dalam SE NO 08 Tahun 2025 ini diatur tatanan bagi pamedek/ pengunjung termasuk didalamnya terkait rekayasa lalu lintas serta sejumlah larangan yang harus dipatuhi para pamedek maupun pengunjung untuk kelancaran, kenyamanan, ketertiban daripada pelaksanaan Karta Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).

Gubernur Koster mengungkap beberapa larangan yang diterapkan dalam pelaksanaan IBTK diantaranya pamedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, dan sebagai penggantinya, agar pamedek/pengunjung membawa tumbler.

Selain itu, pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran serta dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pamedek berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

“Mari kita ciptakan budaya hidup bersih terlebih di tempat suci, sampah yang kita hasilkan harus dibawa pulang, jangan dibuang di areal pura ataupun di sepanjang jalan. Jangan lupa membawa tumbler dan tidak menggunakan tas kresek ataupun styrofoam,“ harapnya. 
Gubernur Koster juga meminta para pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Panganyar masing-masing Kota/Kabupaten, serta Pamedek dari Luar Bali. 

Jadwal sudah diatur sebagai berikut:

1. Senin, 14 April 2025, Kab. Klungkung. 
2. Rabu, 16 April 2025, Kota Denpasar. 
3. Kamis,17 April 2025, Kab. Badung. 
4. Jumat, 18 April 2025, Kab. Jembrana. 
5. Jumat, 25 April 2025, Kab. Gianyar. 
6. Sabtu, 26 April 2025 dan hari Minggu, 27 April 2025 Pamedek Luar Bali
7. Senin, 28 April 2025 Kab. Karangasem. 

8. Selasa, 29 April 2025 Kab. Tabanan. 
9. Rabu, 30 April 2025 Kab. Buleleng.          

10. Kamis, 1 Mei 2025 Kab. Bangli.

11. Saniscara Kliwon, Kuningan 3 Mei 2025 Pemerintah Provinsi Bali/Panitia Besakih pada Panyineban Karya. 

“Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan pamedek di hari-hari tertentu, untuk itu saya harapkan masyarakat mengikuti jadwal yang ditentukan untuk kenyamanan kita bersama,“ terangnya. 

Gubernur Bali dua periode ini mengajak seluruh komponen masyarakat agar berperan aktif dalam menyebarluaskan Surat Edaran ini di lingkungan masing-masing dan semua jaringannya, secara langsung atau melalui berbagai platform media lokal, nasional, dan internasional serta pamedek/pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh sehingga  berjalan secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu. 

Pasca dikeluarkannya larangan tersebut, Gubernur Koster meminta seluruh komponen masyarakat agar mengikuti larangan yang tertuang dalam SE Nomor 08 Tahun 2025 tersebut. “Pemedek atau pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung oelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu,” pungkas Gubernur Koster. (SB