UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Penertiban Bangunan Ilegal di Taman Griya: Upaya Pemkab Badung Wujudkan Tata Ruang Tertib

Pembongkaran bangunan ilegal

SUARABANTAS.COM,Mangupura, Badung (17/4/2025) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan tindakan tegas dengan membongkar sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah (Pemda) Badung, Rabu (16/4/2025). Penertiban ini dilakukan di lingkungan Perumahan Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, sebagai langkah konkret dalam menata bangunan sesuai dengan kaidah tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, menjelaskan bahwa pembongkaran ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib dan teratur, dengan memperhatikan aspek estetika dan dampak lingkungan. "Penertiban ini kami lakukan untuk menata bangunan sesuai kaidah tata ruang, perizinan dan dampak terhadap lingkungan atau estetika dan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib dan teratur," ujarnya di Mangupura.

Sebanyak lima unit bangunan yang teridentifikasi melanggar aturan ditertibkan. Bangunan-bangunan tersebut meliputi sebuah lapangan golf mini yang berlokasi di Jalan Danau Bratan XI, Blok A7/1, sebuah rumah di Jalan Danau Bratan XI, Blok A7/2, pemanfaatan halaman di Jalan Danau Bratan XI, Blok A7/3, sebuah garase di Jalan Danau Bratan XI, Blok B3/2, serta satu bangunan lainnya di Jalan Danau Bratan XI, Blok A2/1.

Tindakan pembongkaran ini didasari oleh Surat Perintah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016. Ida Bagus Ratu mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan menyusul maraknya pembangunan yang tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan memanfaatkan fasilitas umum di kawasan Perumahan Taman Griya.

Lebih lanjut, Ida Bagus Ratu menjelaskan bahwa proses penertiban ini bermula dari laporan Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung serta aduan dari warga terkait adanya pemanfaatan tanpa izin atas tanah milik Pemda dan fasilitas umum (jalan) oleh sejumlah oknum warga.

Berdasarkan keterangan warga setempat, beberapa bangunan ilegal tersebut telah berdiri lebih dari satu dekade, meskipun waktu pastinya tidak diketahui. Sementara itu, satu unit garase diketahui dibangun sejak tahun 2018. "Mendapat laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemda Badung telah memanggil para pemilik bangunan tersebut dan mengakui telah membangun tidak pada alas haknya dan telah membuat Surat Pernyataan bersedia membongkar sendiri. Tapi tidak kunjung dibongkar, jadi kami yang bongkar," tegasnya.

Ida Bagus Ratu mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Badung untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan hak miliknya. Ia juga meminta bagi mereka yang telah terlanjur membangun di atas fasilitas umum atau tanah negara untuk segera berkoordinasi dan melapor diri ke Bidang Aset BPKAD Badung guna mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penertiban bangunan ilegal ini menjadi sinyal kuat dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menegakkan aturan tata ruang dan pengelolaan aset daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pembangunan demi terciptanya lingkungan yang tertib, nyaman, dan sesuai dengan peruntukannya. (SB