SUARABANTAS.COM, Badung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat penegakan hukum hingga tingkat desa. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum yang digelar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo beserta jajaran. Pertemuan penting yang dihadiri oleh seluruh Camat, Lurah/Perbekel, dan Bendesa Adat se-Kabupaten Badung ini berlangsung di Ruang Rapat Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Senin (21/4/2025).
Fokus utama dalam rapat koordinasi ini adalah persiapan peluncuran program Bale Paruman Adhyaksa, sebuah inisiatif dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali yang didukung oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Bali. Program ini bertujuan untuk menyediakan layanan hukum yang berbasis pada Desa Adat, mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat di tingkat paling bawah.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi tinggi atas program Bale Paruman Adhyaksa ini. Ia menekankan bahwa program ini akan sangat membantu perangkat Desa Adat, khususnya Kertha Desa, yang selama ini banyak memberikan pertimbangan hukum kepada Bendesa Adat.
"Dengan adanya dukungan dari aparat penegak hukum (Kejaksaan), ini menjadi kesempatan bagi kami di Pemkab Badung untuk mengumpulkan seluruh Bendesa Adat dan Perbekel agar benar-benar mendukung program ini. Kami berharap program ini dapat segera di-launching di Badung oleh Bapak Gubernur Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menjelaskan bahwa Bale Paruman Adhyaksa akan menjadi wadah bagi masyarakat desa maupun desa adat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum melalui jalur perdamaian.
"Ini merupakan langkah konkret dari Kejaksaan untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara lebih mudah. Harapannya, permasalahan yang terjadi di masyarakat tidak perlu berlanjut hingga ke pengadilan, namun dapat diselesaikan secara musyawarah di tingkat masyarakat," jelas Sutrisno.
Program Bale Paruman Adhyaksa ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menangani berbagai persoalan hukum di tingkat desa, mulai dari sengketa adat, permasalahan keluarga, hingga tindak pidana ringan. Dengan mengedepankan mediasi dan musyawarah, program ini berpotensi mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus memperkuat peran lembaga adat dalam penyelesaian masalah di masyarakat. (SB)