SUARABANTAS.COM, Tabanan – Sebuah babak baru dalam pelayanan publik di Kabupaten Tabanan resmi dimulai dengan peresmian Gedung Satuan Administrasi Penyelenggara SIM (Satpas) Polres Tabanan pada Rabu (30/4/2025). Berlokasi strategis di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, bangunan modern ini diharapkan mampu memberikan kemudahan dan meningkatkan transparansi dalam proses permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat.
Peresmian gedung baru ini dilakukan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, yang didampingi oleh Ketua Bhayangkari Bali, Didit Daniel Adityajaya, serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Bali. Kedatangan Kapolda disambut hangat oleh Kapolres Tabanan, AKBP Candra Citra Kesuma, Ketua Bhayangkari Tabanan, Ajeng Chandra Citra Kesuma, Forkopimda Tabanan, dan seluruh PJU Polres Tabanan.
Dalam sambutannya, Irjen Daniel Adityajaya menekankan bahwa kehadiran Gedung Satpas Polres Tabanan yang telah dilengkapi dengan sistem elektronik ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan SIM baru maupun perpanjangan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sistem ini akan secara signifikan menekan potensi terjadinya praktik pungutan liar (pungli). "Semuanya akan tercatat dengan baik, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan SIM," ujarnya optimis.
Gedung Satpas Polres Tabanan menjadi Satpas kedua di Bali yang mengadopsi sistem serupa, setelah sebelumnya diimplementasikan di Karangasem. Kapolda berharap fasilitas baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat Tabanan. Ia juga menyoroti bahwa penggunaan sistem elektronik akan membuat proses permohonan SIM menjadi lebih praktis dan cepat.
Kapolres Tabanan, AKBP Candra Citra Kesuma, menjelaskan secara rinci alur permohonan SIM di gedung baru ini yang terbagi dalam empat zona pelayanan. Zona pertama diperuntukkan bagi informasi dan pengecekan kelengkapan berkas. Pemohon kemudian melanjutkan ke zona kedua untuk registrasi dan identifikasi. Zona ketiga adalah ruang ujian teori yang telah terintegrasi langsung dengan sistem Korlantas Polri. Terakhir, zona keempat menjadi lokasi ujian praktik.
"Keunggulan utama di zona keempat adalah sistem penilaian yang objektif. Kelulusan pemohon tidak lagi didasarkan pada asumsi atau penilaian subjektif petugas, melainkan sepenuhnya ditentukan oleh mesin yang terpasang di berbagai titik lokasi ujian praktik," terang AKBP Candra.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, memberikan estimasi waktu yang dibutuhkan pemohon dalam setiap tahapan. "Untuk pemohon SIM baru, perkiraan waktu yang dibutuhkan sekitar 120 menit. Sedangkan untuk perpanjangan SIM, prosesnya lebih singkat, yakni sekitar 45 menit," jelasnya.
Kunjungan kerja Kapolda Bali ke Tabanan ini tidak hanya berfokus pada peresmian Gedung Satpas. Dalam kesempatan tersebut, Irjen Daniel juga meninjau berbagai fasilitas dan kegiatan operasional Polres Tabanan serta memberikan arahan kepada seluruh personel. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dan penjagaan keamanan di seluruh wilayah Tabanan agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman. "Saya berharap seluruh personel dapat bekerja secara maksimal untuk melayani masyarakat," pungkasnya. (*)