UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Wagub Rano Karno Soroti Keterbatasan Bali Hadapi Lonjakan Sampah Plastik

SUARABANTAS.COM, Denpasar – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyoroti serius permasalahan sampah plastik di Bali, khususnya terkait dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang peredaran Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter. Rano Karno menekankan bahwa setiap daerah memiliki tantangan lingkungannya masing-masing, dan Bali, dengan karakteristiknya yang unik, menghadapi keterbatasan dalam mengurai limbah plastik.

Permasalahan sampah plastik yang kian mengkhawatirkan di Bali menjadi sorotan utama, terutama pasca-kebijakan pelarangan AMDK di bawah satu liter. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, yang juga seorang politikus PDI Perjuangan dan pemeran legendaris "Si Doel," memberikan pandangannya. Pernyataan ini disampaikan Rano Karno di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar pada Jumat, 13 Juni 2025.

Kebijakan pelarangan AMDK di Bali muncul sebagai respons terhadap volume sampah plastik yang tak terurai, terutama dari kemasan kecil, yang mengancam kelestarian lingkungan dan citra pariwisata Pulau Dewata. Rano Karno menggarisbawahi bahwa sampah plastik yang dibuang sembarangan di Bali akan menumpuk dan sulit diatasi karena sifatnya yang tidak mudah terurai. Ia bahkan menyatakan bahwa pemimpin daerah harus siap "tidak populer" demi menegakkan kebijakan lingkungan ini.

Rano Karno menganalogikan situasi di Bali dengan Jakarta yang menerapkan kawasan bebas rokok di beberapa titik, sebagai upaya mengatur bukan melarang total. Menurutnya, persoalan sampah plastik adalah masalah nasional yang membutuhkan sistem pengelolaan yang efektif, namun seringkali menemui kegagalan. Ia menekankan pentingnya pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga, mengingat perbedaan karakteristik sampah di Indonesia yang didominasi sisa sayuran, berbanding terbalik dengan negara lain yang lebih banyak mengonsumsi salad atau jenis makanan non-sayuran. Pemilahan dari sumber menjadi kunci, meskipun diakuinya memerlukan waktu dan edukasi berkelanjutan.

Pernyataan Rano Karno ini menguatkan urgensi penanganan sampah plastik di Bali. Kebijakan pelarangan AMDK di bawah satu liter merupakan langkah proaktif Pemprov Bali untuk mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah dari rumah tangga. Perbedaan jenis sampah yang signifikan antara Indonesia dan negara lain menunjukkan perlunya pendekatan yang disesuaikan dalam strategi pengelolaan sampah nasional. (*)