UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Gubernur Koster Instruksikan Penertiban Ketat Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Pasar Tradisional Bali

SUARABANTAS.COM, Denpasar  – Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan tegas menginstruksikan penertiban dan tindakan tegas terhadap pelanggaran penggunaan plastik sekali pakai (PSP) di pasar tradisional. Instruksi ini disampaikan menyusul laporan mengenai minimnya implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di sektor tersebut.

Gubernur Bali menginstruksikan tim terkait untuk menertibkan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran penggunaan plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, styrofoam, dan minuman kemasan plastik), khususnya di pasar tradisional. Hal ini merupakan upaya mempercepat pelarangan plastik sekali pakai yang belum optimal.

Instruksi ini dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dan ditujukan kepada Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). Tim ini terdiri dari 11 kelompok kerja dan 12 sektor, dengan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali sebagai subkoordinator. Koordinator Tim PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, adalah pihak yang menyampaikan laporan awal kepada Gubernur.

Instruksi dan pembahasan mengenai percepatan pelarangan plastik sekali pakai ini disampaikan di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Denpasar. Fokus penertiban utama adalah di pasar tradisional yang tersebar di seluruh Bali. Rapat pembahasan dan instruksi ini berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025.

Instruksi tegas ini muncul karena minimnya implementasi Pergub 97 Tahun 2018 di pasar tradisional, meskipun sosialisasi telah dilakukan. Dr. Riniti mengungkapkan bahwa pedagang dan pembeli masih banyak menggunakan tas kresek. Selain itu, laporan hasil kajian Tim PSP PSBS menunjukkan timbulan sampah harian di Bali mencapai 3.436 ton, dengan 17,25 persen di antaranya adalah sampah plastik. 

Rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemilahan sampah dari sumber, kurangnya kepedulian aparat desa, serta permasalahan pada kapasitas dan tata kelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) juga menjadi pemicu utama. Dari 716 desa/kelurahan, hanya 290 desa yang memiliki TPS3R, dan 90 persen dari TPS3R yang ada masih bermasalah.

Gubernur Koster menegaskan bahwa semua pihak, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, harus bekerja bersungguh-sungguh dan memiliki komitmen tinggi dalam mengatasi permasalahan sampah. Tim PSP PSBS diminta untuk bekerja keras dan menyusun peta jalan atau masterplan pelaksanaan penertiban ini. Koster menekankan bahwa tidak ada lagi kompromi dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, berbeda dengan implementasi yang sudah cukup berhasil di pasar modern, mal, hotel, dan rumah makan. Pengawasan akan diintensifkan untuk memastikan kepatuhan di pasar tradisional.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat mengatasi masalah sampah plastik yang semakin krusial dan mewujudkan lingkungan Bali yang bersih dan lestari sesuai dengan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali". (*)