SUARABANTAS.COM, Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menghadiri Rapat Paripurna ke-35 Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama terkait empat (4) Ranperda. Sidang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (27/11), dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa. Turut hadir jajaran Forkopimda Tabanan, Sekda dan para Asisten, kepala perangkat daerah, instansi vertika dan BUMD di lingkungan Pemkab Tabanan, serta undangan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa pembahasan empat Ranperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan, dan kerja sama yang baik antara pimpinan dan seluruh anggota dewan. “Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2026 telah selesai dibahas dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur,” ujar Sanjaya.
Secara umum, pihaknya menyampaikan pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 2,078 triliun lebih, sementara belanja daerah mencapai Rp 2,151 triliun lebih. Dengan demikian, RAPBD Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar Rp 73,827 miliar lebih, yang direncanakan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya. “Meskipun terdapat tantangan fiskal, Pemerintah Kabupaten Tabanan tetap berkomitmen mewujudkan visi pembangunan daerah,” tegas Sanjaya.
Tiga Ranperda lainnya yang disetujui bersama meliputi; Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Tabanan tahun 2025-2055, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta Ranperda tentang penegasan hari lahir ibu kota, himne, dan mars Kabupaten Tabanan.
Keempat Ranperda tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan visi Tabanan ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). "Atas dasar itu, kita perlu mempertahankan semangat kolaboratif dan saling pengertian diantara seluruh pemangku kepentingan, demi suksesnya pelaksanaan program pembangunan tahun 2026,” imbuh Sanjaya.
Menutup sambutannya, Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan atas komitmen, integritas, dan sinergi dalam pembahasan dan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan. Beliau berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat dalam mengawal berbagai agenda pembangunan daerah, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM). (*)

