SUARABANTAS.COM, Tabanan – Sebagai langkah nyata dalam menegakkan kepastian hukum dan transparansi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Agenda pemusnahan untuk periode Semester I Tahun 2026 ini dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan pada Rabu (15/4/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tabanan. Acara ini turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tabanan serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Pemusnahan ini dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti hasil sitaan perkara pidana yang proses hukumnya telah tuntas. Langkah ini diambil guna memastikan barang-barang terlarang maupun hasil kejahatan tersebut tidak disalahgunakan kembali, sekaligus mengosongkan gudang penyimpanan barang bukti sesuai dengan mandat undang-undang.
Prosesi pemusnahan diawali dengan penghancuran secara fisik barang bukti dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat yang hadir. Upaya ini merupakan manifestasi dari komitmen penegak hukum di wilayah Tabanan untuk bertindak secara tegas, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, I Made Dirga menekankan bahwa kehadiran BNK dan unsur pemerintah dalam pemusnahan ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam memerangi tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan kejahatan umum lainnya di Kabupaten Tabanan.
Pemusnahan barang bukti secara terbuka ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat. Dengan musnahnya barang bukti tersebut, status hukum atas perkara-perkara yang ditangani Kejari Tabanan selama enam bulan pertama di tahun 2026 telah dinyatakan selesai sepenuhnya secara administratif maupun eksekusi fisik. (*)

