SUARABANTAS.COM, Tabanan - Sebanyak 30 koperasi di Kabupaten Tabanan, Bali, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali. Penandatanganan ini berlangsung pada Senin, 22 Mei 2023, di Kantor Koperasi Bayu Sudana, Banjar Bantas Bale Agung, Selemadeg Timur, Tabanan.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan Samsat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Wajib pajak kini dapat mengurus keperluan pajak kendaraan di koperasi terdekat. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Kabupaten Tabanan, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H.
Layanan yang Ditawarkan dan Dampak Positifnya
Seluruh layanan Samsat akan difasilitasi di koperasi-koperasi yang terlibat, meliputi:
* Perpanjangan STNK
* Pembayaran denda
* Layanan balik nama
* Ganti plat nomor kendaraan (DK)
Untuk layanan ganti plat nomor, petugas Samsat akan langsung menjemput dokumen dari koperasi terkait.
Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan UPTD, Anak Agung Sagung Inten Darma Padmi, S.Sos., menjelaskan bahwa kerja sama ini bersifat saling menguntungkan. Selain mempermudah masyarakat, inisiatif ini juga diharapkan dapat mengurangi tunggakan pajak kendaraan di wilayah Tabanan.
Layanan Samsat di Wilayah Selemadeg Timur. Berikut adalah kontak beberapa koperasi yang melayani Samsat di Kecamatan Selemadeg Timur:
* Desa Bantas: Koperasi Bayu Sudana, hubungi I Made Sutarjana di Banjar Bantas Bale Agung.
* Desa Gadungan: Hubungi Koperasi Sari Gadung (I Made Nuryasa), Koperasi Tunjung Biru (I Made Suinata), dan Koperasi Tani Usaha Mandiri (I Ketut Suka Laksana). (Adi)