UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Konsultasi Publik di Jembrana: Jalan Tengah Pemda untuk Tertibkan Bangunan Usaha dan Dongkrak PAD

Konsultasi Publik rencana kebijakan Dispensasi Persestujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Disinsentif Bsngunan Gedung Fungsi Usaha pada Kamis (16/10) di Gedung Kesenian Ir. Sukarno, Jembrana. (Foto: Istimewa)

SUARABANTAS.COM, Jembrana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menggelar Konsultasi Publik mengenai rencana kebijakan Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Disinsentif Bangunan Gedung Fungsi Usaha. Acara yang berlangsung di Gedung Kesenian Ir Soekarno pada Kamis, 16 Oktober 2025, ini menjadi langkah awal Pemkab untuk menata ruang yang berkelanjutan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Konsultasi publik ini berfokus pada dua instrumen kebijakan utama. Pertama, pemberian dispensasi PBG. Kebijakan ini menyasar Bangunan Gedung Fungsi Usaha yang terlanjur dibangun tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang (RTRW 2023-2043 atau RDTR) sebelum penetapan peraturan tersebut. Kedua, penerapan disinsentif bagi bangunan usaha serupa.

Menurut Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, langkah ini diambil sebagai instrumen penting pengendalian penataan ruang untuk mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

"Pemberian Dispensasi PBG, serta Disinsentif bagi Bangunan Gedung Fungsi Usaha... merupakan salah satu upaya tersebut," jelas Bupati Kembang Hartawan. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan pembangunan yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berimbang, serta memberikan kesempatan berusaha yang tertib, aman, nyaman, dan teratur sesuai Peraturan Daerah.

Lebih jauh, Bupati Kembang Hartawan mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan strategi fiskal daerah di tengah kondisi efisiensi dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan penertiban dan penyesuaian bangunan usaha melalui mekanisme dispensasi dan disinsentif, Pemkab Jembrana menargetkan peningkatan pendapatan pajak daerah.

"Peningkatan pendapatan pajak kita akan menyasar di sektor usaha bukan di sektor masyarakat kecil," tegasnya, menyoroti fokus Pemkab agar beban regulasi tidak memberatkan masyarakat ekonomi lemah.

Acara konsultasi publik tersebut dihadiri oleh sejumlah Perbekel, Lurah, dan Polisi Pamong Praja Desa (Polprades) se-Jembrana. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan dan pengawasan aktif di tingkat akar rumput.

Bupati secara spesifik menginstruksikan Polprades yang tersebar di seluruh wilayah Jembrana untuk aktif mengawasi status bangunan di daerahnya masing-masing. Pengawasan ini penting untuk mencegah meningkatnya pelaku usaha yang nakal yang mencoba menghindari kewajiban PBG dan tata ruang.

Melalui forum konsultasi publik ini, Pemkab berharap dapat menghimpun masukan, saran, dan pandangan dari seluruh pihak agar kebijakan yang akan diterapkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana. (*)