Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan di Jakarta pada Jumat (23/5/2025) bahwa operasi serupa akan terus digencarkan. "Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali," ujar Agus.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, merinci bahwa Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik telah memeriksa 312 WNA sepanjang periode 19 hingga 21 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 23 WNA terbukti bermasalah.
Lebih lanjut, Yuldi mengungkapkan, "Dalam operasi ini kami mendapati dua orang WNA yang diduga menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut."
Sebanyak delapan WNA telah didetensi dengan berbagai pelanggaran. Satu orang tidak dapat menunjukkan paspor, tiga orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan empat lainnya kedapatan tinggal melebihi masa izin tinggal (overstay) hingga lebih dari 60 hari.
Mengingat tingginya angka WNA bermasalah yang terjaring di lokasi penginapan, Menteri Agus turut mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi pariwisata untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan terkendali di Pulau Dewata. (*)