UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Kejari Jembrana Gandeng BPJS Kesehatan Singaraja dalam Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

SUARABANTAS.COM, Negara, Jembrana - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memperkuat sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Singaraja, yang wilayah kerjanya juga mencakup Kabupaten Jembrana. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepakatan terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Negara, Kabupaten Jembrana, pada Kamis (15/5/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengungkapkan bahwa kemitraan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang mungkin dihadapi BPJS Kesehatan, baik di dalam maupun di luar proses peradilan.

"Nota kesepakatan ini menjadi landasan bagi Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk memberikan bantuan hukum secara komprehensif kepada BPJS Kesehatan," ujar Salomina Meyke Saliama seusai penandatanganan. Ia menambahkan, bantuan hukum yang diberikan meliputi litigasi (proses pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan), termasuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), bantuan hukum (legal assistance), serta tindakan hukum lainnya seperti mediasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Joys Karman Nike Palupi, menyambut baik inisiatif Kejari Jembrana ini. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat posisi BPJS Kesehatan dalam menghadapi berbagai tantangan hukum, sehingga pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan lebih optimal.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini tidak hanya terbatas pada penanganan perkara. Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan penguatan sumber daya manusia melalui program pelatihan bersama dan sosialisasi terkait isu-isu hukum. Selain itu, mereka juga akan melakukan pemantauan bersama terhadap kepatuhan badan usaha dalam mengimplementasikan program strategis nasional Jaminan Kesehatan.

Nota kesepahaman yang berlaku hingga Maret 2026 ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta berbagai regulasi terkait lainnya. Sinergi antara Kejari Jembrana dan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mendukung kelancaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat. (*)