![]() |
Pengurus Yayasan Bhakti Yoga Dharma bersama Penyuluh Agama Kabupaten Tabanan |
SUARABANTAS.COM, Tabanan – Yayasan Bhakti Yoga Dharma, yang berlokasi di Banjar Beraban Kauh, Kecamatan Selemadeg Timur, Selasa, (27/5) menerima kunjungan penting dari Penyuluh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabanan. Kunjungan pada Selasa ini bertujuan untuk memfasilitasi kelengkapan persyaratan pendaftaran yayasan di Kementerian Agama, sebuah langkah strategis guna memperoleh legitimasi dan keabsahan hukum sebagai organisasi keagamaan.
I Wayan Tamba Utama dan Ibu Dayu, Penyuluh Agama dari Kemenag Tabanan yang bertugas di Kecamatan Selemadeg Timur, hadir dalam kunjungan ini. Mereka disambut langsung oleh Jro Mangku Nyoman Putra, Ketua Yayasan Bhakti Yoga Dharma, beserta jajaran pengurus. Diskusi selama kunjungan berfokus pada detail administrasi dan pemahaman menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku bagi lembaga keagamaan.
![]() |
Penyuluh Agama Hindu I Wayan Tamba Utama (tengah) didampingi Bu Dayu memberikan edukasi tujuan dan manfaat terdaftarnya Yayasan Bhakti Yoga Dharma di Kementrian Agama |
Pendaftaran resmi di Kementerian Agama memiliki signifikansi besar bagi Yayasan Bhakti Yoga Dharma. Selain memberikan status hukum yang jelas, terdaftarnya yayasan ini akan membuka akses ke berbagai program dan fasilitas pemerintah. Ini mencakup potensi untuk mendapatkan pelatihan, hibah, serta dukungan krusial lainnya yang esensial untuk pengembangan dan keberlanjutan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh yayasan.
Jro Mangku Nyoman Putra menegaskan bahwa pendaftaran ini adalah prioritas utama. "Ini untuk memastikan yayasan dapat beroperasi secara optimal dan memberikan kontribusi yang lebih luas kepada masyarakat," ujarnya. Dengan legalitas yang kuat, Yayasan Bhakti Yoga Dharma berharap dapat lebih aktif dalam menyebarkan nilai-nilai spiritual dan melaksanakan berbagai kegiatan sosial keagamaan yang bermanfaat. Kunjungan ini menandai langkah maju yang signifikan bagi Yayasan Bhakti Yoga Dharma dalam mewujudkan misinya. (*)