UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Pembentukan Koperasi Desa Dipermudah, Biaya Akta Notaris Dipangkas

SUARABANTAS.COM, Bandung - Kabar gembira bagi desa-desa di seluruh Indonesia yang berencana membentuk koperasi. Kementerian Koperasi (Kemenkop) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) berhasil menekan biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih secara signifikan. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, biaya maksimal pembuatan akta notaris yang sebelumnya bisa mencapai Rp 7 juta, kini hanya sebesar Rp 2,5 juta. Pemangkasan biaya hingga 64% ini merupakan hasil nota kesepakatan antara Kemenkop dan INI.

"Demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/ kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp 2,5 juta," ujar Budi Arie dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih se-Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).

Langkah ini diambil Kemenkop sebagai respons atas kendala biaya yang dihadapi sebagian besar kepala desa dalam mengurus legalitas koperasi. Budi Arie berharap, dengan biaya akta notaris yang lebih terjangkau, target pembentukan badan hukum bagi 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia pada Juni 2025 dapat tercapai.

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa efisiensi biaya tidak hanya berhenti pada tahap pendirian. Kopdes/Kel Merah Putih akan mendapatkan keistimewaan dalam operasionalnya, terutama dalam pengelolaan komoditas bersubsidi negara. Dengan pembelian grosir oleh koperasi, diharapkan harga jual ke masyarakat akan lebih murah.

"Bayangkan kalau semua barang-barang dibeli secara grosir oleh koperasi seperti beras, gas bersubsidi, pupuk bersubsidi, minyak goreng dan lainnya tentu akan lebih murah. Saya yakin Kopdes/Kel akan jual lebih murah dari tempat lain," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan turut mendorong kepala desa untuk segera menggelar musyawarah desa khusus sebagai langkah awal pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih agar dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah.

Dukungan konkret terkait biaya juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi menjamin seluruh biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian Kopdes/Kel Merah Putih di wilayahnya akan ditanggung oleh Pemprov Jabar.

"Para Kades tidak usah pusing, biaya notaris menjadi tanggung jawab kami. Kami siapkan uangnya Rp14 miliar sehingga tidak akan membebani desa," tegas Dedi. Untuk memastikan transparansi dan efisiensi, Dedi Mulyadi juga mengimbau agar seluruh transaksi operasional Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan secara digital atau non-tunai. (*)