UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Pemkot Denpasar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

SUARABANTAS.COM, Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kelompok pekerja rentan melalui optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk mewujudkan tenaga kerja yang aman, sejahtera, dan berdaya saing di ibu kota Provinsi Bali. Pemerintah Kota Denpasar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Undiknas Denpasar untuk mengoptimalkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Pemerintah Kota Denpasar, diwakili oleh Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar (Kepala Cabang Cep Nandi Yunandar), Undiknas Denpasar (Wakil Rektor IV I Nyoman Subanda), serta 10.704 pekerja rentan di Kota Denpasar pada hari Jumat, 16 Mei 2025, saat Rapat Koordinasi dan Penyerahan Naskah Akademik Hasil Kajian Pekerja Rentan Kota Denpasar di Rumah Makan Segara Bambu, Denpasar, Bali.

Menyadari pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang memiliki risiko kerja tinggi. Program jaminan sosial ketenagakerjaan dipandang sebagai instrumen krusial untuk mencegah timbulnya kemiskinan baru akibat risiko pekerjaan, sekaligus memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program ini menekankan bahwa keikutsertaan dalam jaminan sosial adalah kewajiban bagi setiap pekerja berisiko.

Kerja sama ini diwujudkan melalui kajian mendalam tentang pekerja rentan di Kota Denpasar yang melibatkan Pemerintah Kota Denpasar, BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, dan Undiknas Denpasar. Hasil kajian akademik ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Denpasar untuk menyusun regulasi lebih lanjut, seperti Peraturan Walikota (Perwali), guna mengoptimalkan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan. 

Pemerintah Kota Denpasar telah merealisasikan program ini bagi 10.704 pekerja rentan, termasuk petani, nelayan, pecalang, kelian adat, linmas, pemangku, dan berbagai profesi lainnya yang memiliki tingkat kerentanan dan risiko kerja signifikan. BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen Pemkot Denpasar dan berharap kerja sama ini dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan di Denpasar. (*)