UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Tabanan Perkuat Pemberantasan Korupsi dengan Peluncuran Kanal Aduan Terintegrasi

Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila.

SUARABANTAS.COM, Tabanan, Bali – Pemerintah Kabupaten Tabanan mengambil langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Sosialisasi Kanal Aduan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi. Kebijakan ini secara resmi diumumkan pada Kamis (15/5) oleh Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila.

Pemerintah Kabupaten Tabanan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh perangkat daerah dan unit kerja untuk mensosialisasikan dan mengoptimalkan penggunaan dua kanal aduan resmi. Kanal-kanal tersebut adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dapat diakses melalui situs www.lapor.go.id, serta Whistle Blowing System (WBS) Kabupaten Tabanan melalui laman wbs.tabanankab.go.id.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah (OPD), lembaga, dan pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Tabanan. Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila, menjadi pihak yang menandatangani dan menyampaikan secara langsung pentingnya inisiatif ini. Selain itu, seluruh masyarakat Tabanan diharapkan berpartisipasi aktif dalam memanfaatkan kanal aduan yang disediakan.

Inisiatif ini diluncurkan dan berlaku di seluruh wilayah administrasi Kabupaten Tabanan, Bali. Sosialisasi kanal aduan akan dilakukan di berbagai platform, termasuk apel pagi, rapat internal, media sosial, pemasangan spanduk dan banner di kantor-kantor pemerintahan, serta melalui tautan pada situs resmi masing-masing instansi.

Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025 ini resmi diterbitkan dan disosialisasikan mulai Kamis, 15 Mei 2025. Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap implementasi kanal aduan ini dapat berjalan efektif dalam waktu dekat.

Penerbitan surat edaran ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam memperkuat transparansi, integritas, dan akuntabilitas pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka terhadap pengawasan partisipatif dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekda Tabanan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem yang responsif dan mencegah praktik korupsi. Implementasi ini juga sejalan dengan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).

Masyarakat dan ASN dapat menyampaikan keluhan, laporan, atau indikasi praktik korupsi melalui dua kanal yang telah disediakan: SP4N-LAPOR! dan WBS Kabupaten Tabanan. Kedua sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaporan secara daring, aman, dan terintegrasi. Pemerintah Kabupaten Tabanan juga menerapkan prinsip no wrong door policy, yang berarti setiap laporan yang masuk, ke instansi mana pun, wajib ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Seluruh OPD dan instansi terkait diwajibkan untuk aktif mensosialisasikan keberadaan kanal aduan ini kepada masyarakat luas. (*)