![]() |
Ilustrasi gambar pasukan TNI |
SUARABANTAS.COM, Jakarta – TNI Angkatan Darat (AD) mengeluarkan perintah siaga untuk mendukung pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada 6 Mei 2025.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa surat telegram tersebut ditujukan kepada seluruh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD. Substansi utama dari perintah ini adalah untuk memperkuat sinergi dan kerja sama pengamanan antara TNI AD dan institusi kejaksaan.
"Kerja sama pengamanan ini akan dilaksanakan secara institusional, sejalan dengan pembentukan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di tubuh kejaksaan," ujar Brigjen TNI Wahyu Yudhayana seperti dikutip dari Antara pada Minggu (11/5/2025).
Lebih lanjut, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menekankan bahwa keterlibatan personel TNI AD dalam pengamanan di lingkungan kejaksaan merupakan wujud dukungan terhadap struktur organisasi yang ada dan berjalan sesuai dengan hierarki yang telah ditetapkan.
Dalam surat telegram tersebut, setiap jajaran TNI AD diinstruksikan untuk menyiapkan kekuatan personel pengamanan. Untuk tingkat Kejati, disiagakan satu peleton atau sekitar 30 personel, sementara untuk tingkat Kejari, disiapkan satu regu yang terdiri dari 10 personel. Meskipun jumlah tersebut merupakan standar normatif, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa implementasi di lapangan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi konkret.
"Secara teknis, personel yang bertugas dalam pengamanan akan dibagi dalam kelompok kecil yang terdiri dari dua hingga tiga orang, menyesuaikan dengan keperluan di lapangan," terangnya.
Penugasan personel TNI AD dalam rangka pengamanan kejaksaan ini akan dimulai pada bulan Mei 2025 dan akan berlangsung hingga waktu yang ditentukan kemudian. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menambahkan bahwa kerja sama pengamanan antara TNI AD dan kejaksaan sebenarnya telah terjalin sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. TNI AD berkomitmen untuk melaksanakan tugas ini secara profesional dan proporsional, dengan menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai landasan utama dalam setiap tindakan. (*)