UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

KPK Minta e-Hibah Tabanan Diperluas Integrasinya dengan Sistem Pengawasan Daerah

Rapat diskusi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung Rabu, (22/10/2025) di Ruang Rapat Bappeda Tabanan. (Foto: Istimewa) 

SUARABANTAS.COM, Tabanan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam mewujudkan pengelolaan hibah yang transparan melalui pemanfaatan teknologi digital. Dalam sebuah diskusi yang berlangsung pada Rabu (22/10/2025), KPK merekomendasikan agar sistem e-Hibah milik Pemkab Tabanan diintegrasikan secara lebih komprehensif dengan sistem pengawasan dan perencanaan daerah lainnya.

Inti dari pertemuan tersebut adalah dorongan KPK untuk meningkatkan lapisan pengawasan digital pada pengelolaan hibah di Tabanan. Perwakilan Direktorat Monitoring KPK, Hendra Teja, menekankan bahwa integrasi berkelanjutan antara sistem e-Hibah dengan sistem perencanaan dan pengawasan daerah lain akan memperkuat tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan proses hibah tidak hanya efisien dalam pelaksanaannya, tetapi juga memiliki mekanisme checks and balances digital yang lebih tangguh.

Rapat diskusi strategis ini dihadiri oleh jajaran Pemkab Tabanan, termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tabanan, I Wayan Adi Sastrawan, serta perwakilan dari Direktorat Monitoring KPK. Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tabanan.

Menurut KPK, kerja sama yang berkesinambungan antara lembaga pengawasan dan pemerintah daerah merupakan kunci fundamental dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih.

Menanggapi masukan tersebut, Kepala Bagian Kesra Setda Tabanan, I Wayan Adi Sastrawan, menyatakan bahwa integrasi sistem pengawasan digital akan memperkuat checks and balances di tingkat daerah. Langkah ini diyakini mampu menutup celah potensi penyalahgunaan kewenangan dan memastikan tidak adanya gap dalam tata kelola hibah.

“Integrasi sistem pengawasan digital akan memperkuat checks and balances di tingkat daerah, memastikan tidak ada celah dalam tata kelola hibah, serta membangun budaya birokrasi yang semakin transparan dan tangguh terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Adi Sastrawan, memandang masukan KPK sebagai motivasi untuk terus berinovasi.

Saat ini, mekanisme hibah di Tabanan telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 47 Tahun 2023 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial, dengan dukungan sistem digital e-Hibah.

Aplikasi e-Hibah, yang dikelola oleh Bagian Kesra, berfungsi sebagai alat bantu utama untuk menjamin proses pemberian hibah berjalan tertib, efisien, dan transparan. Sistem ini memungkinkan pemantauan usulan hibah secara daring dan krusialnya, mencegah pemberian hibah secara berturut-turut kepada kelompok masyarakat yang sama. Output berupa register hibah menjadi dasar pengendalian dan pelaporan, memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komponen perencanaan hibah di Tabanan didasari pada tiga mekanisme, yakni perencanaan pemerintah daerah, permohonan masyarakat, serta pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, selain aspirasi yang terserap melalui kegiatan lapangan atau audiensi bersama Bupati. (*)