SUARABANTAS.COM, Medan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk meningkatkan sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Desakan ini muncul setelah Mendagri menyoroti rendahnya pemanfaatan fasilitas tersebut di Kota Medan dibandingkan daerah besar lainnya.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan Pemkot Medan agar meningkatkan sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi PBG (sebelumnya dikenal sebagai IMB) dan BPHTB untuk MBR. Kebijakan ini memungkinkan MBR untuk memperoleh PBG dan membayar BPHTB dengan tarif nol atau gratis. Sorotan utama adalah masih minimnya masyarakat di Medan yang memanfaatkan fasilitas ini.
Inspeksi dan arahan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, didampingi oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Pihak yang diberi peringatan adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, termasuk jajaran camat dan lurah, serta Dinas Permukiman dan Perumahan. Turut hadir dalam peninjauan tersebut Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Sasaran utama dari kebijakan yang disosialisasikan adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Mendagri menjelaskan bahwa pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR adalah wujud perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah yang layak, baik untuk pembangunan baru maupun renovasi. Kebijakan ini secara langsung bertujuan untuk menekan harga rumah dan mendorong akses perumahan yang layak bagi MBR.
Mendagri membandingkan kondisi di Medan dengan kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Bogor, dan Surabaya, di mana pemanfaatan fasilitas pembebasan PBG untuk MBR lebih tinggi, meskipun harga tanahnya juga mahal. Mendagri menduga masih banyak warga yang belum mengetahui adanya kemudahan dan insentif ini, termasuk belum memahami secara detail definisi MBR dan insentif yang disiapkan pemerintah.
Untuk mengatasi masalah ini, Mendagri secara tegas meminta pemerintah daerah (Pemda), khususnya Pemkot Medan, untuk lebih gencar menyosialisasikan kebijakan tersebut. Sosialisasi harus dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Perlu disampaikan nanti oleh Pemda, Pemkotnya, camat, lurah, semua turun, Dinas Permukiman dan Perumahannya juga turun, menjelaskan mengenai fasilitas tidak bayar PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah," tegas Mendagri.
Mendagri juga meminta media massa untuk turut berperan aktif menyosialisasikan kemudahan ini kepada masyarakat luas. Harapannya, dengan sosialisasi yang masif dan terstruktur, insentif pemerintah ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh MBR yang membutuhkan. (*)