UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Proyek Vila Amankila di Karangasem Disetop, Pemprov Bali Soroti Izin Bolong

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali menyidak dua proyek resor di Karangasem pada Rabu, 1 Oktober 2025. (Foto: Istimewa) 

SUARABANTAS.COM, Karangasem – Proyek pembangunan vila mewah seluas empat hektare milik Amankila di Karangasem, Bali, mendadak dihentikan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali turun tangan. Penghentian ini dipicu oleh temuan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa mengantongi izin lengkap, meskipun sudah berada di zona pariwisata.

Penghentian aktivitas pembangunan dilakukan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, mengungkapkan bahwa proyek real estate Amankila tersebut, meski berlokasi di zona pariwisata, masih dalam proses pengurusan izin. "Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong dan kami sudah suruh Satpol PP pasangin line (garis penghentian)," tegas Suparta pada Kamis, 2 Oktober 2025. Suparta menambahkan, pembangunan vila ini baru mencapai tahap penataan lahan atau cut and fill.

Selain vila Amankila, Pansus TRAP juga menemukan pelanggaran pada proyek pembangunan resor di Desa Padangbai, Manggis, Karangasem. Pelanggaran yang disoroti adalah jarak sempadan sungai yang tidak sesuai aturan.

Suparta menjelaskan, jarak bangunan dengan bibir sungai hanya mencapai tiga meter, padahal aturan ideal seharusnya adalah lima meter. Meski pengembang resor tersebut sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lain seperti Izin Air Bawah Tanah dan Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) dilaporkan masih dalam proses.

"Kami sudah minta dibongkar, selain itu sebelum izin lengkap agar aktivitas dihentikan dulu. Pihak Alam Resort sanggup untuk membongkar," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.

Langkah sigap Pemprov dan DPRD Bali ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di Pulau Dewata mematuhi regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku, menghindari potensi kerusakan lingkungan dan masalah hukum di kemudian hari.

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan pihaknya akan segera memanggil pengembang Amankila untuk dimintai klarifikasi terkait kelengkapan dokumen izin. Pihaknya juga akan mendalami status lokasi pembangunan, untuk memverifikasi apakah area tersebut termasuk zona hijau atau tidak. "Makanya kan izin dan administrasinya dulu kita lihat, baru kita crosscheck dulu ini di zona mana dia," jelas Dharmadi.

Dharmadi menegaskan, untuk menindaklanjuti temuan pansus dan memastikan akurasi data, Satpol PP akan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Nusa Penida, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas PUPR Bali.

"Untuk memastikan apa yang diterangkan, disampaikan ke kami sebagai bukti-buktinya baru ke lapangan dan tindak lanjutnya, seperti itu polanya, biar nggak juga kita salah," tutup Dharmadi. (*)