UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Bali Handara, Satpol PP Segera Panggil Manajemen

Sidak Panitia Khusus Tata Ruang, Asat, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali ke kawasan Bali Handara, Satpol PP Bali segera akan memanggil pihak manajemen. (Foto: Istimewa) 

SUARABANTAS.COM, Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen Bali Handara pada pekan depan. Langkah ini diambil menyusul temuan inspeksi mendadak (sidak) oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Asat, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terkait legalitas pembangunan di kawasan Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng.

Penyegelan berupa pemasangan garis Satpol PP (Pol PP Line) telah dilakukan di lokasi proyek pada Kamis (22/1/2026). Tindakan tegas tersebut menyasar pembangunan tiga unit bangunan dan satu ruas jalan beton yang diduga tidak mengantongi izin sesuai regulasi zonasi yang berlaku.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa tindakan penyegelan merupakan prosedur wajib karena pihak manajemen tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan saat diperiksa di tempat.

"Kami memanggil pihak manajemen untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengukur tingkat pelanggarannya," ujar Dharmadi pada Sabtu (24/1/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan Pansus TRAP, ditemukan beberapa poin krusial:

 * Ketidaksesuaian Dokumen: Manajemen belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

 * Progres Pembangunan: Renovasi tiga bangunan dilaporkan telah mencapai lebih dari 60%, sementara pembangunan jalan beton diduga telah rampung sepenuhnya.

 * Dampak Lingkungan: Sidak ini juga merupakan respons atas keluhan warga Dusun Lalang Linggah terkait persoalan banjir di jalur nasional yang disinyalir terdampak oleh aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Dari perspektif hukum administrasi negara dan tata ruang, setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketua Pansus TRAP, Made Supartha, menegaskan bahwa perubahan zona di lokasi tersebut sudah tergolong masif.

"Banyak aturan yang dilanggar. Kami tidak anti-investasi, namun fungsi pengawasan harus berjalan. Jika izin dilengkapi dan sesuai zona, silakan dilanjutkan," tegas Supartha.

Menanggapi argumen General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, yang menyatakan bahwa renovasi bangunan lama tidak memerlukan IMB (sekarang PBG), Rai Dharmadi memberikan klarifikasi hukum secara lugas. Menurutnya, meskipun berstatus renovasi, jika terdapat perubahan struktur atau fungsi yang signifikan, apalagi untuk kepentingan komersial, prosedur perizinan tetap wajib ditempuh.

Sesuai dengan regulasi daerah, Satpol PP menekankan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di kawasan tersebut harus dihentikan sementara. Hasil pemeriksaan dari pemanggilan manajemen nantinya akan diserahkan kepada Pansus TRAP sebagai dasar pengambilan keputusan final.

Jika pihak manajemen gagal memenuhi persyaratan legalitas dalam jangka waktu yang ditentukan, proyek tersebut terancam sanksi administratif lebih berat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Provinsi Bali. (*)