UY0EvzZgeEEo4KiQ1NIivy9VYY1PQHFF9n6p7Enr
Bookmark

Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan BPD di Kecamatan Pupuan, Selemadeg Barat, Selemadeg, Selemadeg Timur

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan
Dra. I.G.A.N. Supartiwi.,M.Si.
 

SUARABANTAS.COM,Tabanan- Pada tanggal 22-24 April 2024, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis untuk memperkuat kelembagaan mereka. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang peran dan fungsi BPD serta mekanisme Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Peserta Bimtek yang berpartisipasi 3 orang BPD dari masing-masing desa di tiap kecamatan diantaranya: kecamatan Pupuan, Selemadeg Barat, Selemadeg dan Selemadeg Timur, Selasa, 23 April 2024 di Namirasa, Penebel, Tabanan. Secara keseluruhan anggota BPD di Kabupaten Tabanan berjumlah 1065 orang. 

Sementara materi Bimtek mencakup penjelasan sistematis mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa (Perdes) dan topik ini disampaikan oleh narasumber ahli Gusti Made Merta Putra dari Bidang I DPMD Kabupaten Tabanan. Narasumber kedua I Made Redita dari DPMD memaparkan implementasi penguatan BPD berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang berpedoman pada permendagri dan perda. Masa jabatan BPD 8 (delapan) tahun sesuai undang-undang terbaru. 

Kegiatan kordinasi di desa yang dilakukan oleh BPD untuk pedoman realisasi program kerja secara administrasi diperlukan: Surat undangan, notulen rapat, berita acara rapat dan dokumentasi. Selain mengawasi kinerja Kepala Desa, Made Redita menambahkan, "BPD menyerap aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dan disampaikan melalui Musyawarah Desa (Musdes).  

Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan, Dra. I.G.A.N. Supartiwi.,M.Si. Dihimbau setelah kegiatan Bimtek, BPD di setiap Desa dapat diperkuat. Apabila terdapat permasalahan di Desa, diharapkan dapat segera diatasi untuk mencegah kendala di masa depan, seperti ada temuan yang kaitanya dengan hukum. (Adi